Pemilik Kebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp 30 Juta Dari Pemerintah, Begini Caranya

Harga Sawit di Jambi Turun
Ilustrasi buah sawit

Jambiseru.com – kabar gembira untuk pemilik kebun sawit, karena bisa dapat bantuan Rp 30 juta dari pemerintah. Bantuan ini diberikan, karena pemerintah tengah gencar melakukan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Bantuan akan diberikan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Nantinya pemilik kebun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta per hektar lahan. Maksimal bantuan diberikan kepada pemilik kebun dengan luas4 hektar.

“Dukungan dana dalam program PSR diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per kepala keluarga dan besarannya adalah sebesar Rp 30 juta per hektarenya,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam rapat panja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (30/3/2021).

Bacaan Lainnya

Berita Terkait di Jambiseru[dot]com : Pabrik Tak Pernah Laporkan Harga Cangkang Sawit ke Disbun

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pada tahapan pertama yaitu proses usulan. Usulan PSR dilakukan di kelembagaan tani. Pengajuan usulan PSR harus sesuai dengan persyaratan, yaitu memiliki legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.

Barulah selanjutnya, Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi melakukan proses verifikasi administrasi dan lapangan. Kemudian tim terintegrasi Ditjen Perkebunan melakukan proses verifikasi tim terintegrasi. Lalu kemudian Ditjen Perkebunan memberikan rekomendasi teknis.

“Setelah rekomendasi teknis dikirimkan ke BPDPKS maka BPDPKS akan memproses, yang pertama dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) tentang calon pekebun maupun calon lahan yang akan menerima dana peremajaan sawit rakyat,” lanjutnya.

Setelah SK Dirut diterbitkan kemudian dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 pihak, dalam hal ini antara BPDPKS, koperasi atau gapoktan (gabungan kelompok tani) dengan bank yang akan menyalurkan dana tersebut.

“Setelah ada penandatanganan tadi kemudian baru dilakukan transfer dana ke masing-masing rekening perkebun yang nanti kemudian akan dialihkan kepada rekening koperasi atau gapoktan dimana para pekebun tadi bergabung,” tambahnya. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait