Mendadak KPK Geledah Gedung DPRD, Telusuri Keterlibatan Anggota Dewan Bagi-bagi Uang

Mendadak KPK Geledah Gedung DPRD
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledang Gedung DPRD. Penggeledahan ini dikabarkan, untuk menelusuri keterlibatan anggota dewan bagi-bagi uang fee proyek.

Penggeledahan Gedung DPRD Muara Enim ini, dilakukan sejak Senin (28/9/2021). Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan, tengah mencari barang bukti terkait pembagian fee 16 proyek pembangunan di daerah tersebut.

Baca Juga : Harun Masiku Masih Sembunyi, Polri Sebut Belum Ada Titik Terang

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, penggeledahan ini dilakukan guna terus melengkapi penyelidikan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menggeledah ruang kerja komisi I, II, III dan IV. Lalu, ruang rapat banggar dan banmus. Beberapa penyidik bahkan membawa keluar beberapa koper usai penggeledahan.

“Betul, penyidik KPK masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan sampaikan hasil kerja itu ke publik,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (28/9/2021).

Dugaan anggota DPRD Muara Enim turut mendapatkan fee proyek terungkap setelah sang kontraktor yang kini narapidana, Roby Okta Fahlevi merinci aliran fee tersebut diberikan.

Kasus ini bermula menyeret pejabat Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK sekarang terus bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti,” tegasnya.

Aliran dana ke anggota DPRD Muara Enim didalami KPK setelah pada berkas perkara ke dua, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ikut terseret dan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Pada berkas perkara dan masih bergulir di pengadilan, kasus ini menyeret nama Bupati Muara Enim non aktif Juarsah menjadi terdakwa.

Juarsah ditahan, lantaran diketahui ada fee aliran dana saat kasus OTT tersebut. Juarsah saat itu ikut menikmati fee saat menjadi wakil bupati 2018-2019.

Pos terkait