Sawit Anda Dibeli dengan Harga Murah oleh Pabrik? Laporkan Perusahaannya Supaya Disanksi

SK Kementan RI Dirjen Perkebunan Nomor 165/ KB.020/ E / 04 /2022 tentang Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein - 1
SK Kementan RI Dirjen Perkebunan Nomor 165/ KB.020/ E / 04 /2022 tentang Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein - 1

Sawit Anda Dibeli dengan Harga Murah oleh Pabrik? Laporkan Perusahaannya Supaya Disanksi

BIRU (jamBI seRU) – Sawit Anda dibeli dengan harga murah oleh pabrik setempat? Jangan diam. Laporkan segera di pihak kompeten yakni Dinas Perkebunan atau kepala daerah setempat. Pasalnya, jika laporan itu benar dan bisa dibuktikan, pemerintah bisa memberi sanksi keras bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang “nakal”.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, kepada BIRU (jamBIseRU.com) mengatakan, tindakan tegas bagi PKS yang “nakal” ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementrian Pertanian (Kementan) via Direktorat Jenderal Perkebunan RI nomor 165/ KB.020/ E / 04 /2022.

Baca juga: Harga Sawit Hari Ini

Bacaan Lainnya

SE Kementan perihal harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein, tertanggal 25 April 2022 itu, berisi tentang penegasan harga sawit harus sesuai yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No 01 tahun 2018, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Harga sawit setiap pekannya, dibahas dan disepakati dalam rapat tim khusus dari dinas/instansi terkait bersama mitra PKS. Sehingga, harga yang sudah ditetapkan, harus diterapkan di masing-masing PKS.

Faktanya, jelas Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal, ada banyak temuan di lapangan yang melaporkan bahwa harga pembelian TBS sawit di tingkat petani jauh dari harga penetapan.
Bahkan dalam SE Kementan tersebut, jelas-jelas ditulis; “Kami pendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebuban (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400/Kg”.

“Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No 01 tahun 2018, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” tulisan pada point satu SE Kementan RI nomor 165/ KB.020/ E / 04 /2022 itu.

Masih dalam surat edaran itu, Kementan juga menegaskan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif), (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Atas dasar tersebut, maka Kementan RI memohon bantuan Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit, agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi.

Serta, memberi peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal menambahkan, SE Kementan RI Dirjen Perkebunan itu, akan segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati se-Provinsi Jambi.

“Intinya, melaksanakan surat edaran Dirjenbun. Dan apabila tidak mematuhi, memberikan sanksi kepada perusahaan,” tegas Agusrizal kepada BIRU (jamBIseRU), Selasa (26/4/2022).

Karena itu, bagi petani yang merasa dirugikan karena pabrik membeli TBS sawit dengan harga, bisa melaporkan ke dinas/instansi terkait atau kepala daerah setempat, untuk ditindaklanjuti. Pemberian sanksi diberlakukan supaya tak menimbulkan keresahan dan menghindari potensi konflik petani sawit dengan PKS.

Lantas, berapa harga yang ditetapkan dalam rapat bersama Disbun Provinsi Jambi? Untuk periode tanggal 22 – 28 April 2022 ini, harga TBS Sawit relatif tinggi dari harga di lapangan (BACA HARGA SAWIT JAMBI HARI INI).

Berikut salinan surat edaran Kementan RI soal ancaman sanksi bagi PKS yang menetapkan harga pembelian TBS sepihak (edaran ini ditembuskan kepada 21 gubernur termasuk Gubernur Jambi):

Kementan RI
Direktorat Jenderal Perkebunan

Nomor : 165/ KB.020/ E / 04 /2022
Lampiran : 1 (Satu) set
Hal : Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang
Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein

Yth.
(Mohon Lihat Lampiran)
di-
Tempat

Sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Kami pendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebuban (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400/Kg. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

2. Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapka kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)

3. Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudra Gubernur untuk segera : (a) mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi ; (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tembusan :
Menteri Pertanian

Lampiran :
Surat Nomor : 165/kb.020/E/04/2022
Tanggal : 25 April 2022

Kepada Yth :
1. Gubernur Aceh
2. Gubernur Sumatera Utara
3. Gubernur Sumatera Barat
4. Gubernur Sumatera Selatan
5. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
6. Gubernur Riau
7. Gubernur Jambi
8. Gubernur Bengkulu
9. Gubernur Lampung
10. Gubernur Banten
11. Gubernur Kalimantan Barat
12. Gubernur Kalimantan Timur

Pos terkait