Jambiseru.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Azis langsung digiring ke mobil tahanan guna segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.
“Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Terlihat anggota dewan dari fraksi Golkar itu mengunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.
Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia bungkam sambil berusaha menerobos kepungan wartawan.
Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.