Jambiseru.com, Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Polda Jambi, berhasil meringkus pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki menerangkan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tanjabbar, Selasa (25/3/2025) pagi.
“Selain berhasil mengamankan pelaku, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar juga berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 13 unit dengan berbagai merek,” tambah Kapolres.
Dikatakan Kapolres, seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
“Pelaku merupakan residivis Curanmor. Pernah dipidana dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.
“Kendaraan yang berhasil kita amankan boleh dipinjam pakai oleh pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya sepeserpun,” pungkas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung menambahkan, bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu (8/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara.
“Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjabbar,” kata Frans.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Frans.
Sementara itu, seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Put)