Buku Hitam Ferdy Sambo Disebut Berisi Catatan Gelap Jenderal Polisi

Buku Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang sebagai terdakwa. (suara.com)

Jambi Seru – Saat mengikuti sidang, terdakwa Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam di tangannya. Keberadaan buku hitam itu pun langsung menjadi sorotan. Buku hitam Ferdy Sambo disebut berisi catatan gelap sejumlah jenderal polisi.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dirinya menduga jika buku hitam Ferdy Sambo itu isinya bukan sekadar catatan harian saja. Akan tetapi di dalam buku tersebut ada catatan daftar nama jenderal polisi yang menerima suap dan perusahaan tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya kira Sambo punya daftar catatan hitam jenderal polisi yang mengambil uang perlindungan dari operasi tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga ada daftar nama Jenderal Polri Pelindung Tambang Ilegal, berdasarkan penerawangannya, Sugeng mengatakan gratifikasi tersebut ada kaitannya dengan bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Meski tak menyebut secara rinci, Sugeng mengungkap ada jenderal bintang dua dan satu bintang yang ikut terlibat.

Ferdy Sambo, lanjut Sugeng, diduga memiliki catatan tersebut karena jabatan sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, sebelumnya sempat juga beredar bagan konsorsium pertambangan yang mengklaim bahwa beberapa perwira tinggi atau Pati Polri ikut terlibat.

“Setidaknya ada dua wilayah Kaltim yang melibatkan seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut dengan Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya, ada juga keterkaitan antara polisi, jenderal bintang dua dan jenderal bintang satu,” ungkap Sugeng.

Dalam hal ini, Sugeng berharap Ferdy Sambo berani mengungkap isi catatannya di Buku Hitamnya tersebut. Memang dalam kode etik Polri, menurutnya ada larangan bagi anggota untuk membuka rahasia jabatannya.

Namun, Sugeng mengaku belum memahami apakah aturan itu berlaku bagi Ferdy Sambo yang kini sudah bukan anggota Polri lagi. Karena kalau mengacu pada kode etik profesi pengacara, aturan yang melarang pengungkapan rahasia klien berlaku sampai mati.

“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat, apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih ada atau tidak. Atau memelihara suasana damai dan tenang, walaupun penuh api di dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” pungkasnya.

Misteri seputar isi buku catatan hitam milik Ferdy Sambo sempat diungkap oleh Arman Hanis. Ia mengatakan buku hitam itu berisi catatan harian Ferdy Sambo semasa menjabat Kombes dengan jabatan Kasubbag III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga saat ini.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan. Ia mengaku mengecek langsung dengan Ferdy Sambo, yang merupakan teman dekatnya.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang bertanya apa sih isinya,” kata Arman, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arman memastikan semua kegiatan Ferdy Sambo dari masa jabatannya sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim hingga Kadiv Propam tercatat dalam buku itu, termasuk catatan tentang sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya setiap kegiatan ia sehari-hari sejak beliau menjadbat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu sisinya,” ungkap Arman.

Awak media sempat mempertegas Arman, apakah Ferdy Sambo juga mencatat nama anggota Polri yang pernah diproses etik olehnya selama menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun sayangnya ia mengklaim tidak tahu persis soal itu.

“Oh, saya tidak tahu (catatan tentang anggota polri yang disidang etik ketika jadi Kepala Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat melihat, oh ternyata semua catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Semua kegiatan, apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” jelasnya. (tra)

Pos terkait