Pengusaha Jambi: Tak Terapkan Aplikasi Pedulilindungi Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Pengusaha Jambi
Aplikasi Pedulilindungi. (Ist)

Jambiseru.com – Ini info penting untuk para pengusaha di Provinsi Jambi. Izin usaha anda bakal dicabut jika tak terapkan aplikasi pedulilindungi. Kebijakan ini, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat edaran nomor 440/7183/SJ tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, menteri dalam negeri menegaskan adanya kebijakan tersebut.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Heboh! Warga Kota Jambi Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Desember 2021 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.

Disebutkan bahwa tempat usaha yang dimaksud adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Jika tidak menyertakan PeduliLindungi, maka izin usaha akan dicabut.

“Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tulis Surat Edaran itu, dikutip Kamis (23/12/2021).

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” lanjut Surat Edaran Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri juga meminta kepala daerah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Koordinasi selanjutnya juga dapat dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas SE tersebut. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait