KPK Dalami Landasan Hukum Bupati Gadai Kantor Pinjam Uang Bank

KPK Tegaskan yang Terlibat
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA, JambiSeru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami landasan hukum dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti senilai Rp 100 miliar, sebagai jaminan pinjam uang bank.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut pendalaman dilakukan termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

“Semua temuan dalam penyidikan yg terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam, termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata Asep pada Kamis (20/4/2023), dilansir laman Suara.com.

Penelusuran itu dilakukan penyidik dengan mendalami tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap yang diduga dilakukan Adil. Nantinya, jika ditemukan pidana lain, KPK bakal melakukan penyelidikan baru.

“Untuk perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang ditangani terkait dengan Perkara OTT TPK suap. Jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru,” kata Asep.

Pos terkait