Parah!!! Seorang Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Cabuli Santrinya

1329137 720
Foto: Ilustrasi

Jambiseru.com, Tanjabbar – Seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Islah, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tega cabuli santrinya.

Hal ini tentunya mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjabbar. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 2 (Dua) orang Santri di Ponpes tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung, membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan dua orang Santri oleh pengasuhnya.

“Ya, benar ada kejadian tersebut,” ucap Frans, kepada Jambiseru.com, Senin (21/4/2025) pagi.

Dikatakan Frans, bahwa terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Tanjabbar.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ujar Frans.

Frans menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 WIB oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjabbar.

“Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at lalu,” kata Frans.

Kemudian Frans menerangkan, bahwa kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” ungkap Frans.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait