Dua Bandar di Jambi Timur Dibekuk, Polisi Temukan 1 kg Narkoba

Dua Bandar di Jambi Timur
Para pelaku beserta barang bukti.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Dua bandar narkoba di Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan 1,03 kg narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (24/4/2021) di Jalan Singo Sari RT. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di TKP rumah Tersangka berinisial YL, pada hari Sabtu (24/04/21) pada pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, awalnya tersangka tdak mau menunjukkan barang bukti yang mereka simpan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Kedua Tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti,” katanya, Senin (26/04/21).

Dijelaskan Mulia, petugas hasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran. Di sana polisi menemukan 1 plastik asoy warna putih, yang setelah dibuka berisikan 1 paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Jambi. (tra)

Pos terkait