Polsek Telanai Bekuk 3 Curanmor Lintas Provinsi

Dua dari tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan polsek telanaipura. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua dari tiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan polsek telanaipura.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Polsek Telanai Bekuk 3 Curanmor Lintas Provinsi

JAMBISERU.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telanaipura berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) antar lintas provinsi. Ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Jambi.

Baca Juga : H Mashuri Tinjau Lokasi Pemakaman Covid-19

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku tersebut yakni, Alex Sandra, Riky dan Jeki Susanto warga Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Telanaipura, Akp Yumika, menjelaskan, pelaku ini merupakan spesialis antar provinsi.

“Jadi mereka ini jaringan antar provinsi, datang ke Jambi untuk mencari targetnya,” ungkap Yumika, Rabu (30/9/2020).

Kata Yumika, barang bukti hasil curian ini dikirim ke wilayah Kecamatan Lalan, Sumatera Selatan.

“Kita jemput 6 sepeda motor hasil curian ke wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Lanjut Yumika, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka Riky dan Alex beraksi dikawasan Danau Sipin Kota Jambi (17/8/2020) lalu.

Saat itu, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat, dengan nomor polisi BH 2338 ZH, milik Ahmad Sabki.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan, hingga menemukan CCTV dari sebuah warung yang merekam aktivitas pelaku, sebelum melakukan aksinya.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dan CCTV, kita langsung melakukan pengejaran pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Yumika, pada saat diamankan, tersangka Alex mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Tersangka Alex saar ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Simpang IV Sipin, Telanaipura, mencoba melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka Riky. Kata Yumika, berdasarkan keterangan kedua pelaku, didapat informasi bahwa, untuk menjual hasil curian, pelaku dibantu oleh rekannya yang bernama Jeki Susanto.

Baca Juga : Bupati Ingatkan Lurah Tidak Lakukan Mark Up dan Fiktif Kelola Dana Kelurahan

“Jeki ini membantu penjualan ke wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan,” jelasnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait