Leasing-Bank Tak Takut Sama Presiden, Masih Tagih Kredit di Masa Darurat Corona

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan sambutan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Kilometer 240 Mesuji, Lampung, Jumat (15/11). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan sambutan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Kilometer 240 Mesuji, Lampung, Jumat (15/11). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

Leasing-Bank Tak Takut Sama Presiden, Masih Tagih Kredit di Masa Darurat Corona

Jambiseru.com – Meski Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi agar pihak leasing atau bank jangan menagih nasabah selama darurat pandemic corona, namun nyatanya hingga kini leasing dan banka seperti tak takut dengan Presiden RI. Masih banyak warga Kota Jambi yang mengaku ditagih oleh leasing atau bank.

Ini membuat warga Kota Jambi khususnya, jadi resah. Misalnya diungkap Putra (33), seorang buruh harian. Kata dia, sejak wabah virus Covid-19 menyerang, tak ada lagi orderan membangun yang masuk.

Bacaan Lainnya

“Bisanya adalah tiap minggu, sekarang sepi. Jadi benar-benar di rumah bae,” ungkapnya kepada Biru (Jambiseru), Kamis (26/3/2020).

Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan

Tak hanya itu, setelah dapat kabar Presiden RI Jokowi meringankan utang leasing dan bank, ia sedikit tenang. Apalagi katanya satu tahun diberi keringanan untuk pembayaran kredit motor.

“Tapi barusan orang bank nelpon nagih angsuran rumah. Dak lamo orang leasing pulak, ini cam mano, masak Presiden dak dipatuhi,” beber Putra.

Saat ditelepon orang bank, ia menjawab seadanya.

“Saya bilang lagi darurat corona, macam mano nak nyari duit. Dah tu ditutup teleponnyo,” tambahnya.

Eli (38), warga seputaran kawasan Pattimura Kota Jambi, mengakui hal yang sama. Malah, dia protes karena pihak leasing dan debt collector masih sering datang ke rumahnya.

Baca Juga : Info Penting : OJK Larang Leasing Tarik Kendaraan Selama Darurat Corona, Ini Aturannya

“Hari ini bae masih datang. Apo iyo apo idak kato presiden kito tu soal keringanan kredit,” akui Eli.

Untuk diketahui, pada Selasa (23/3/2020), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan keputusan untuk merelaksasi debitur dan melarang pihak leasing atau bank untuk menagih utang kepada nasabahnya. Bahkan, Jokowi meminta pihak kepolisian mencatat kebijakan tegas ini.

Alasan Presiden menunda penagihan utang ini, guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli akibat dampak pandemi Coronavirus atau COVID-19.

Baca Juga : Keterangan Resmi Soal Relaksasi Kredit dari Situs Sekretariat Negara

Relaksasi ini berlaku untuk leasing motor-mobil dan nelayan yang kredit perahu. Semuanya diberi keringanan selama satu tahun. Semua leasing atau bank dilarang melakukan penagihan, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak keuangan atau industri non bank, dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Dan saya minta, kepolisian mencatat hal ini,” tegas Presiden RI Jokowi, Selasa (25/3/2020).(san)

Baca Juga : Gawat, 5 Tim Medis RSUD Jambi Terpapar Corona

Pos terkait