RDP Dengan Dirjen Minerba ESDM dan Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara, Fasha Sampaikan Formulasi Baru Terkait Jamrek

img 20250926 200839
img 20250926 200839

JAMBI, Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Provinsi Jambi DR H Syarif Fasha ME, mengusulkan formulasi terbaru terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batu bara kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan ini disampaikan oleh Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Minerba serta tiga perusahaan pertambangan yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.

Hal ini menyusul temuan ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan tersebut pada 2024. Lokasi temuan ini tidak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Walikota Jambi periode 2013-2023 itu menyampaikan, harus ada formulasi terbaru untuk jaminan reklamasi ini yang disesuaikan dengan produksi tambang batu baranya dalam satu tahun.

‘’Artinya berapa persen dari bakal yang akan dia tambang RKAB per tahun. Karena, kalau dia menambang 5 juta ton per tahun, tapi jaminan reklamasinya hanya 1-2 miliar saja, terlalu sedikit, terlalu kecil. Jadi perlu dibuatkan formulasinya seperti apa,’’ ujar Fasha.

Fasha lantas menyebut terkait perusahaan tambang yang hadir di RDP itu yakni dari PT PT Singlurus Pratama.

‘’PT Singlurus ini sangat minim sekali pak. Bapak menambang satu tahun 5,1 juta ton, tapi reklamasi yang dilaksanakan sangat minim. Dan Bapak hanya menyerahkan jaminan pelaksanaan saja. Bitbon, surety bon, dan lain sebagainya. Sesungguhnya Pak Dirjen, jaminan ini sulit diuangkan Pak. Yang namanya pihak perbankan akan mencari alasan untuk menunda-nunda pencairan ini nanti. Dan nilai yang dijaminkan, kalau jaminan nilainya 5 miliar, jaminannya tidak akan 5 miliar. Paling hanya berbentuk agunan 1 atau 2 miliar. Sisanya dijamin oleh asuransi kredit yang menjaminkan seluruh agunan, ini yang terjadi,’’ urainya.

Ke depannya, kata Fasha, perlu diperbaiki aturan ini. Jaminan reklamasi harus meletakkan uang cash. Deposito cash, depositonya kemudian diblokir dan nilainya Pak, itu harus ditambah. Jangan nambang 5,1 juta ton tapi jamreknya hanya di bawah 5 miliar, kecil sekali itu,’’ jelasnya.

Fasha juga mengkritisi foto yang disampaikan oleh PT Singluhur. Menurut Fasha, foto-foto yang ditunjukkan perusahaan tersebut dalam RDP ini bukanlah foto reklamasi tapi hanya reboisasi.

‘’Ini bukan reklamasi Pak. Ini reboisasi. Kalau reklamasi itu yang utama adalah menutup bekas galian ini. Dengan apa? dengan timbunan. Tidak ada satupun dokumentasi timbunan di sini. Cuma hanya pohon-pohon yang sudah ditanam. Kalau ini penanamannya, kita lempar bibit saja sudah tumbuh dia Pak. Jadi ini yang perlu diperbaiki ke depan nanti,’’ jelas Fasha.

Untuk PT Insani Bara Perkasa, Fasha menyebut, perusahaan ini hanya menyerahkan satu lembar surat saja. Padahal RKAB mereka 8,1 juta ton.

‘’Ini kelewatan juga Pak. Masak bapak menyerahkan satu lembar ini? Bapak RKAB 8,1 juta ton per tahun. Bapak cari selamat ini namanya. Jangan seperti itu Pak ya. Lain kali ke depan nanti, bapak lengkapin semua. Dan tidak juga perlu bapak menyampaikan company profile. Bukan itu yang kami lihat. Kalau bapak sudah main di Kalimantan Timur, batu barat itu perusahaan besar semua Pak. Tidak ada CV-CV-an, tidak ada. Perusahaan-perusahaan besar semua. Itu pasti RKAB di atas 5 juta semua. Jadi jangan sampaikan company profile seperti apa, tapi bagaimana produksi Anda? Bagaimana jaminan pasca penambangan dan lain sebagainya. Apa yang Anda lakukan untuk lingkungan, CSR dan lain sebagainya. Itu yanng disampaikan,’’ ujarnya.

Terkait PT Singluhur, Fasha juga menyebut, ia mengamati peta yang disampaikan oleh perusahaan. Ternyata bersentuhan dengan IKN.

‘’Kita harus antisipasi, Pak Dirjen. IKN menjadi ibu kota negara. Sebaiknya dibatasi saja penambangan PT Singluhur ini. Tahun ini saja. Daripada nanti Pak Dirjen biarkan sampai 5 tahun nanti, ternyata 2028 mereka nambang terus. IKN sudah berfungsi. Jadi masalah nanti di Minerba. Itu saran kami,’’ pungkasnya. (*)

Pos terkait