Video Syur Remaja Cantik Dengan Kekasihnya Viral

video syur remaja
video syur remaja. (Ist)

Jambiseru.com – Jagat maya kembali heboh. Video syur remaja cantik mendadak viral. Video tersebut pun diketahui terjadi di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Video syur remaja cantik ini pun sempat membuah heboh masyarakat disana.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (16)

Diketahui, Video syur remaja cantik dengan kekasihnya ini berdurasi 35 detik. Pemeran dalam video tersebut diketahui merupakan remaja perempuan berisinial W. Remaja cantik tersebut baru saja lulus SMP.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kejari Batanghari Selamatkan Uang negara Sebesar USD 33.107,34

Setelah viralnya video syur remaja cantik dengan kekasihnya tersebut, sang pemeran perempuan langsung melapor ke polisi. Dalam laporannya tersebut, dia mengaku sebagai korban dalam video tersebut.

Baca Juga : Viral Lagu 19 Detik Pasca Video Syur Mirip Gisel Beredar

Kepala bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Parepare, Iptu Hasan Duma, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari W, terhadap kasus tersebut. W saat ini posisinya sebagai korban. Hasan juga menyebutkan, video itu diduga sengaja disebar oleh pacar korban yang menjadi pemeran pria dalam video syur remaja cantik yang viral itu.

Baca Juga : Video Porno Tersebar, Oknum Ketua PDI P Ini Akui Pemeran

“Laporan awal yang kita terima bahwa yang melakukan itu (menyebarkan video) adalah pacar korban yang berinisial M,” kata Hasan, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga : Penyanyi Dangdut Jenita Janet Menikah Lagi

Hasan mengatakan, baik korban dan pelaku sama-sama mau membuat adegan persetubuhan dalam video tersebut. Tidak ada paksaan dalam adegan. Namun paksaan terjadi dari pelaku untuk merekam video tersebut. Karena korban sebenarnya tidak mau aksi mereka direkam.

Baca Juga : Di Bali, Sehari 42 Pasien Covid 19 Sembuh

“Untuk persetubuhannya korban dan pelaku mau sama mau. Sedangkan pornografinya sedikit ada paksaan. Kita jerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” bebernya.

Usia korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini.

“Sementara masih pengembangan,” tutupnya. (tra)

Pos terkait