10 Tempat Usaha di Batanghari Dapat Teguran Tak Terapkan Prokes

Tim Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Batanghari saat razia disalah satu toko. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Tim Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Batanghari saat razia disalah satu toko.Foto: Rizki/Jambiseru.com

10 Tempat Usaha di Batanghari Dapat Teguran Tak Terapkan Prokes

JAMBISERU.COM – Tim Satuan Tugas Covid 19 yang terdiri dari TNI, Polri, Sarpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari melaksanakan Operasi Yustisi terhadap para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Hasilnya, 10 tempat usaha dinyatakan telah melanggar atau tidak terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga : Dialog di Tengah Kebun Karet, Petani: Al Haris Membawa Solusi untuk Petani Karet

Bacaan Lainnya

“Iya, operasi tersebut terdapat menyasar sejumlah tempat usaha, mulai dari mini market, rumah makan, toko modern dan sebagainya, di Muara Bulian yang belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, serta konsumen maupun pelaku usaha yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kepala Seksi penyelidikan Satol PP Kabupaten Batanghari, Amdani, Selasa (3/11/2020).

Dikatakan Amdani, dari operasi tersebut Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Batanghari menemukan 10 jenis tempat usaha yang melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, tentang disiplin kesehatan dan penegakkan hukum.

“Dalam operasi ini sedikitnya kita menemukan 10 tempat usaha yang tidak menerapkan prokes. Sementara untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggar sendiri saat ini, hanya sebatas surat teguran dengan mengisi surat pernyataan,” ujarnya.

Disebutkan Amdani, pelaksanaan operasi yustisi ini akan berjalan selama 10 hari kedepan, apabila nanti masih ditemukan tempat usaha yang tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan tersebut maka akan di beri sanksi tegas lagi.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Hp di Kota Bangko Akhirnya Ditangkap Polisi

“Jika masih melanggar aturan, maka kami akan kembali melakukan razia dengan mengajak Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Batanghari, akan di berikan sanksi tegas berupa denda Rp 500 ribu hingga pencabutan izin usaha,” katanya. (Riz)

Pos terkait