Lima Pelajar SMK Diamankan saat Mesum di Kamar Kos

ilustrasi-asusila
Ilustrasi Mesum. (ist)

JAMBISERU.COM – Lima pelajar SMK di Blitar digerebek warga dan polisi saat asusila di kos drive thru. Dari hasil olah kejadian, lokasi drive thru itu ternyata sudah beroperasi selama satu tahun.

BACA JUGA: Ini Kategori Pengangguran yang Dapat ‘Gaji’ dari Jokowi

Kos drive thru merupakan kos yang disewakan dalam hitungan jam. Istilah tersebut sangat dikenal di Blitar. Penggerebekan sendiri dilakukan polisi atas laporan warga yang akan menertibkan wilayah mereka.

Bacaan Lainnya

Sebelum menggerebek, agar tidak menyalahi aturan hukum, warga memberitahukan rencana ini terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Kamis (18/7) sore, polisi bersama warga mendatangi rumah yang diduga disewakan sebagai tempat berbuat asusila.

“Kami bersama warga sekitar pukul 15.30 wib mendatangi rumah. Alamatnya di Lingkungan Keningaran Rt.01/03 Kelurahan Bajang Kecamatan Talun. Dan ternyata benar dugaan warga. Kami temukan tiga pasangan sedang berbuat asusila di tiga kamar berlainan,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi dilansir detikcom, Jumat (19/7/2019).

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelajar putri tersebut. Mereka adalah Y, V, dan P. Semuanya masih di bawah umur. Diamankan juga Dan dua pelajar laki-laki yakni W dan I. Polisi juga mengamankan seorang pria dewasa berinisial D.

“Mereka mengaku sepasang kekasih. Mereka menyewa kamar di kost ini selama tiga jam. Tarifnya Rp 50 ribu per 3 jam,” ungkapnya.

Dari keterangan ketiga pasangan, dugaan prostitusi anak belum bisa dibuktikan. Polisi kemudian mengamankan wanita berinisial ED yang menyewa rumah itu dari pemilik aslinya Lukito.

“ED ini perempuan berusia 68 tahun. Warga Selopuro ini menyewa rumah milik Lukito. Lalu sama ED, empat kamar dirumah itu disewakan sebagai penginapan tapi tarifnya jam-jaman. Per tiga jam itu Rp 50 ribu,” terang Sodik.

Pada polisi, ED mengaku telah menyewakan kamar kost “drive thru” ini selama satu tahun. Dan kebanyakan, yang menyewa adalah kalangan pelajar.

Dugaan jika ED memudahkan kegiatan maksiat terbukti, saat polisi menemukan pengaman bekas di salah satu kamar yang disewa pasangan pelajar tadi.

BACA JUGA: Nunung Akui Sudah Pakai Sabu Selama Lima Bulan

“Kami juga periksa penunggu rumah atas nama N (19). Warga Kota Blitar. Untuk sementara ini, pasal yang kami terapkan masih memudahkan perbuatan cabul,” pungkasnya. (put)

Pos terkait