WOW! Ada Pejabat Negara Minta THR ke Koleganya, KPK Sudah Pegang Datanya
JAMBISERU.COM – Menjelang hari raya Idul Fitri, aroma gratifikasi mulai tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebutkan, jika ada pejabat negara yang meminta THR ke koleganya. Laporannya pun sudah mereka terima.
Baca Juga : Jadwal Belajar Mengajar Dimulai Ditentukan Gugus Tugas
Padahal, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan kepada penyelenggara negara dan pejabat negara, untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Namun KPK masih mendapat laporan, ada seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.
“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).
“Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Data Angka Ekonomi Jambi Terbaru Minus 0,46 Persen
Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” sambung dia.
Ia menambahkan, KPK sudah mendapat 14 laporan gratifikasi dari pejabat negara terkait hari raya Idul Fitri 1441 H. Nilai totalnya lebih dari Rp 20 juta.
“Kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta,” kata dia.
Menurut Ipi, pelaporan itu dari beberapa institusi. Yakni lima laporan dari kementerian, tiga laporan dari Pemerintah daerah, serta 2 laporan dari BUMN/BUMD. Namun, ia tak merinci lebih detail mengenai hal tersebut.
Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, serta uang. Nilai gratifikasi termahal yang dilaporkan ialah berupa makanan senilai Rp 7,5 juta
“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri,” kata Ipi.
KPK masih menelaah laporan tersebut. Nantinya akan diputuskan status barang yang dilaporkan itu.
“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” ujar dia.
Ipi mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
KPK juga mengimbau pejabat negara langsung menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pemberian tidak dapat menolak, maka gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Baca Juga : BLT Penyebab Kantor Desa di Merangin Dibakar, Ini Kata Bupati Al Haris
Bila melapor, maka pejabat itu terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana dalam pasal itu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (tra)