Jambi Seru – PT Merial Esa divonis denda Rp 200 juta, terkait kasus pengadaan monitoring satelit. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena PT Merial Esa terbukti bersalah karena melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 126.135.008.479.
Dikatakan Hakim Ketua, Surachmat, PT Merial Esa terbukti telah melakukan korupsi dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Merial Esa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Surachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta,” imbuhnya.
Bila tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata hakim Surachmat, apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan.
“Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” kata Hakim.
Selain membayar denda, Hakim juga memutus PT Merial Esa membayar uang pengganti kepada negara mencapai Rp126 miliar. Terlebih dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.
“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 dan USD 800 ribu,” ucapnya. (tra)
Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)












