JAMBISERU.COM – Setelah sempat ‘diparkir’ karena menolak pengacara dari kepolisian, Akhmad Syahirul Amin, akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutkan. Tersangka kasus suami jual istri untuk layanan wikwik ini didampingi pengacara yang ia tunjuk sendiri.
BACA JUGA: Sodok Kemaluan Bocah 2 Tahun, Ayah Tiri Warga Jambi Dipolisikan
“Pemeriksaan tersangka ASA sudah bisa dilanjutkan dengan didampingi pengacaranya. Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif,” kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti dilansir detikcom, Rabu (17/7/2019).
Sunarti mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui semua perbuatannya. Istrinya juga disebut mengetahui rencana bermain bertiga atau threesome tersebut.
“Mengakui semuanya. Istrinya juga tahu akan diajak seperti melakukan itu,” imbuh Sunarti.
Namun, tersangka masih kekeh pada keterangan awal bahwa dia tak berniat menjual istri. Hubungan wikwik tiga orang itu dilakukan karena ingin mencoba. Pasutri dua anak ini ingin merasakan sensasi threesome demi memenuhi fantasi wikwik.
Sebelumnya istri tersangka mengaku sering menyaksikan film wikwik sebelum melakukan hubungan badan.
“Tetap mengaku hanya sekali itu. Tetap kekeh pada keterangan awal,” terang Sunarti.
Syahirul Alim (35), pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang reparasi AC ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia. Pria asal Semampir, Surabaya itu diamankan petugas Satreskrim Polres Pasuruan di dalam kamar Hotel Taman Dayu, Pandaan, Sabtu (6/7). Ia tengah bersama istri dan pria lain.
Kasus ini terbongkar setelah patroli siber yang dilakukan polisi menemukan sebuah akun Facebook menawarkan jasa prostitusi layanan wikwik bertiga.
BACA JUGA: Ogah Layani Direksi di Ranjang, Pramugari Maskapai Ternama Ditolak Terbang
Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (put)