Covid Menjepit, Iuran BPJS Naik Bikin Warga Jambi Menjerit

Daftar Calon Direksi BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ist)

Covid Menjepit, Iuran BPJS Naik Bikin Warga Jambi Menjerit

JAMBI – Corona virus disease 2019 (Covid 19) membuat masyarakat di seluruh Indonesia “terjepit”. Kini, iuran BPJS Kesehatan naik, memperburuk kondisi. Warga Kota Jambi menjerit dibuatnya.

Baca Juga : Ngopi Bareng Kapolri dan Ustad Das’ad Via Zoom

Untuk diketahui, Iuran BPJS Kesehatan naik setelah presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres terbaru, menetapkan iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu, sedangkan iuran peserta kelas III naik 37,25 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu. Tetapi, khusus iuran peserta kelas III belakunya mulai tahun depan.

Terkait ini, Sutris (37), warga Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi, mengaku kecewa dengan kebijakan presiden menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Corona. Menurutnya, keputusan ini tidak tepat dikeluarkan di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.

“Untuk cari makan saja masyarakat lagi kesusahan, kok malah iuran BPJS dinaikkan,” ujar Sutris bapak satu anak ini, Minggu (17/5/2020).

Tanggapan serupa juga disampaikan Rido (34), warga Legok, Kota Jambi. Ia sangat tidak setuju dengan Perpres No 64 Tahun 2020, karena ini sangat menyengsarakan masyarakat.

“Seharusnya, saat ini pemerintah mencari cara bagaimana mengatasi pandemi Corona, bukan menaikan iuran BPJS. Tidak dinaikkan saja masyarakat sudah menjerit,” tutur Ridho.

Kekecewaan serupa datang dari Wika (36), warga Solok Sipin, Kota Jambi. Ia juga kecewa dan kaget terhadap Perpres yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Emang pemerintah sudah tidak punya solusi lain lagi, sampai harus menaikan tarif BPJS. Seharusnya membantu masyarakat yang lagi kesusahan di tengah pandemi Corona, bukan menambah beban mereka dengan menaikan iuran BPJS,” ungkap Wika.

Di wilayah lain, datang tanggapan dari Habi (33), warga Penyengat Olak, Muaro Jambi. Ia menolak keras Perpres No 64 tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Baca Jaga : Mau Balek Dusun? Siap-siap Diperiksa Brimob

“Keputusan menaikan iuran BPJS ini sangat menyengsarakan masyarakat, apolagi di tengah keadaan ekonomi kito yang lagi melemah sekarang ko,” tutur Habi. (cr01)

Pos terkait