Jambiseru.com – Anda dalam waktu dekat ini akan bepergian menggunakan pesawat, maka anda harus tahu aturan terbarunya. Karena saat ini pemerintah telah melakukan pengetatan aturan untuk naik pesawat. Penumpang pesawat sekarang wajib rapid tes antigen.
Jambiseru[dot]com Lainnya : Heboh! Video Pasangan Mesum di Atas Motor saat Lampu Merah
Kebijakan dalam pengetatan aturan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif korona. Apalagi sebentar lagi memasuki libur Panjang akhir tahun. Pemerintah tidak ingin ada klaster libur Panjang.
Guna mengantisipasi adanya klaster baru tersebut, masyarakat yang akan bepergian diharuskan menjalani rapid tes antigen. Tes ini harus dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Menurut Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, dalam upaya mencegah peningkatan kasus korona, pemerintah menerapkan kebijakan dalam menghadapi libur natal dan tahun baru. Kebijakan tersebut berupa mewajibkan rapid tes antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan rapid test antibodi,” jelas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Tak hanya penumpang pesawat saja, namun tes rapid antigen ini juga diberlakukan bagi penumpang kereta api. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan protokol Kesehatan di beberapa tempat, seperti rest area dan seluruh tempat wisata.
Berbeda dengan rapid tes sebelumnya yang bisa berlaku selama 14 hari kedepan, maka rapid tes antigen ini hanya berlaku selama 2 hari saja. Sehingga setiap naik pesawat maka penumpang diwajibkan untuk selalu mengikuti rapid tes antigen.
Luhut mengatakan, para penumpang diwajibkan melakukan tes maksimal H-2 sebelum berangkat.
Jambiseru[dot]com Lainnya : Habib Rizieq Ajukan Praperadilan
“Khusus wisatawan yang hendak ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan Tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan,” pungkas Luhut. (tra)
Sumber : Kumparan.com












