“Asesmennya itu akan dilihat dahulu oleh Wakapolda karena wakapolda ‘kan sebagai pimpinan yang mengendalikan penggunaan karier di lingkungan internal Polri. Nanti apabila sudah ada hasilnya, Kabid Humas yang akan menyampaikan informasinya,” kata Dedi Prasetyo.
“Itu harus dipastikan dahulu oleh Wakapolda. Wakapolda harus memastikan terlebih dahulu mekanismenya seperti apa? Terkait dengan ini masih dibicarakan dahulu,” ucapnya menambahkan.
Di sisi lain, Dewan Pers mengaku segera memproses pencabutan status Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan, usai dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan mekanisme pencabutan status Iptu Umbaran Wibowo telah diatur, dan pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, di situs Dewan Pers, Iptu Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan yang bekerja untuk TVRI Jawa Tengah.
Namanya mulai tersertifikasi dan lulus ujian kompetensi pada 2018 dan tercatat berada di jenjang wartawan madya, setelah lolos ujian kompetensi yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Arif Zulkifli menjelaskan bahwa Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator terhadap uji kompetensi Iptu Umbaran Wibowo, sementara uji kompetensi dilakukan oleh konstituen atau pihak yang ditunjuk.
Dia pun turut menyayangkan kasus yang terjadi pada Iptu Umbaran Wibowo, dan mengingatkan agar media berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan.
Arif Zulkifli menegaskan bahwa independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. (tra)













