Unja Klaim Belum Terima Setoran Parkir dari PT LAB

parkir unja
Gerbang parkir di Unja. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Terkait parkir komersial di Universitas Jambi yang tak menyetor pajak daerah ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Ternyata, pihak O-Parking yang dikelola PT LAB  juga belum menyetorkan kontribusi kepada pihak Universitas Jambi.

BACA JUGA: Parkir Unja Tak Bayar Pajak, Pemkab Muarojambi Kirim Surat Peringatan

Humas Universitas Jambi, Akbar membeberkan bahwa, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir terdapat poin kewajiban yang dibebankan kepada PT LAB. Kewajiban itu berupa pemberian uang kontribusi kepada Universitas Jambi.

Bacaan Lainnya

“Jadi selama 5 tahun mereka memberikan kontribusi kepada Unja. Untuk tahap pertama kemarin mereka sudah menyetor sebesar Rp 800 juta. Sedangkan tahap kedua ini sebesar Rp 900 juta, tapi belum kita terima,” kata Akbar, Kamis (11/7/2019).

Dikatakan Akbar, pihak Unja juga telah melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada manajemen PT Lima Anak Bangsa (LAB) tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum mendapat klarifikasi dari pihak PT LAB.

“Mereka itu sudah jatuh tempo, mangkanya kita surati sebanyak tiga kali. Sebenarnya di bulan ini mereka sudah harus bayar. Namun, belum ada kejelasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akbar menyebut bahwa, pihak Unja tetap berupaya melakukan penagihan uang kontribusi kepada pihak pengelola. Proses penagihan yang dijalankan untuk sementara ini masih bersifat persuasif.

“Kalau ngak juga, nanti akan kita bahas bersama melalui musyawarah. Jika upaya ini tidak berhasil juga, tentu bisa kita langkah upaya hukum. Itu namanya sudah wanprestasi,” tegas Akbar.

Terpisah, Sit Manager O-Parking, Ary Priadi mengakui bahwa pihaknya belum memberikan kontribusi sebesar Rp 900 juta kepada pihak Unja. Dijelaskan Ary, sesuai kontrak kerjasama, pihaknya menyetor kontribusi sebesar Rp 5 milliar kepada Unja, yang berlangsung selama lima tahun.

“Iya kita belum menyetor tahap kedua ini. Karena masih menunggu keputusan dari pusat. Kita juga sudah menerima surat dari mereka (Unja, red) sebanyak tiga kali,” sebut Ary.

Ary menambahkan, pihaknya bukan tidak menanggapi surat yang di berikan oleh Unja tersebut. Melainkan terjadi kesalahpahaman.

“Pihak Unja tidak salah,” sambungnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

“Jadi surat-surat yang dari pihak Unja itu dititipkan oleh salah satu pegawai kita, namun surat itu tertahan dan tidak sampai ke saya. Sekitar 4 Juli 2019, datang lagi surat ketiga. Setelah itu langsung saya laporkan ke kantor pusat dan saat ini sedang dalam proses,” pungkas Ary. (uda)

Pos terkait