Nasdem Pasang Badan, Usai Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Anies Baswedan
Anies Baswedan saat melakukan kunjungan ke suatu daerah. (ist)

Merespons laporan tersebut, NasDem langsung pasang badan dan membantah bahwa capres yang diusungnya itu telah mencuri start kampanye untuk Pemilu 2024 saat berkunjung ke Aceh.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan Anies Baswedan atas safari politiknya di Aceh.

Dia menegaskan bahwa agenda safari politik di daerah tersebut sama sekali bukan kampanye. Saat berkunjung, mantan Gubernur DKI itu pun tidak sedang berkampanye agar masyarakat Aceh mau memilihnya pada Pilpres 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Saya kebetulan ada di situ. Kalau kampanye itu kan mengajak ‘pilih saya’. Tapi kalau ngasih sambutan di masjid, itu kan bagian tausiah,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu 7 Desember 2022.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan terkait dugaan Anies Baswedan memanfaatkan rumah ibadah untuk safari politik di Aceh.

Ali menuturkan pada saat itu, Anies bersama rombongan NasDem menjalankan salat Jumat di Masjid Baiturrahman.

Selesai menjalankan salat Ashar, dan Magrib dijamak, rombongan lantas keluar masjid tapi pada saat itu masyarakat langsung mengerumuni Anies Baswedan.

Dia membantah bahwa masyarakat telah dimobilisasi untuk menghampiri Anies Baswedan yang sedang salat di masjid.

“Enggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” ucapnya.

Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan perkara mencuri start kampanye pada Rabu 7 Desember 2022.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut. Bawaslu akan memeriksa laporan tersebut selama dua hari sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022.

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan,” katanya saat dihubungi Kamis 8 Desember 2022.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut menurut laporan dilakukan Anies Baswedan saat safari politik di Kota banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya.(tra)

Pos terkait