LIPSUS: Dalam Sehari, Ada Dua Janda Baru di Jambi

Ilustrasi janda
Ilustrasi janda

LIPSUS: Dalam Sehari, Ada Dua Janda Baru di Jambi

JAMBISERU.COM, Sengeti – Angka perceraian di Provinsi Jambi makin tahun makin tinggi. Tahun 2019 lalu, angka perceraian tembus ribuan gugatan. Jika dibagi 360 hari, itu artinya, ada sekitar dua janda baru di Jambi. Berikut laporan wartawan Biru (Jambiseru) Rahmadhoni Yusal dan Edo Guntara.

——-

Bacaan Lainnya

Dari dua sample kabupaten, Muaro Jambi dan Merangin, diketahui bahwa angka perceraian di tahun 2019 mencapai 1.000 lebih. Kebanyakan yang menggugat cerai adalah dari pihak istri.

Catatan Pengadilan Agama (PA Sengeti) Muaro Jambi, sepanjang tahun 2019, ada 606 gugat cerai yang sudah ditangani PA Sengeti.

Humas PA Sengeti, Emaneli, mengatakan, gugatan cerai ini paling banyak dilakukan oleh istri. Bahkan, yang menggugat cerai pihak istri angkanya mencapai 497 perkara. Rata-rata penggugat berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

“Kalau cerai talak atau didugat oleh suami hanya 150 perkara. Jadi perceraian ini sepertiga dari laki-laki,” ujarnya.

Sementara, di tahun 2018, cerai gugat hanya ada 266 perkara. Sedang cerai talak 84 perkara.

Emaneli menambahkan, perceraian ini paling banyak berada di Kecamatan Kumpeh Ulu. Di sana jumlah perkara sebanyak 106.

“Kalau untuk cerai gugat saja paling banyak di Kecamatan Mestong,” imbuhnya.

Emaneli membeberkan bahwa, perceraian ini disebabkan berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi.

“Tidak bertanggungjawab, juga. Kemudian ada selingkuh dan napza. Kalau laki-laki yang talak, itu karena istrinya tidak patuh dan selingkuh. Sedangkan yang menggugat istri, alasannya suami tidak bertanggung jawab atau tidak memberi nafkah,” bebernya.

Baca hanya di Jambiseru[dot]com : Pertanyaan dan Jawaban yang Biasa Diajukan untuk Jambi

Tak hanya perkara perceraian saja, kata Emaneli, pada tahun 2019 pihaknya juga banyak menangani Dispensasi Kawin atau kawin yang umurnya tidak sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 diubah UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

“Di dalam UU itu, nikah harus berumur 19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan. Nah Dispensasi Kawin biasanya sih karena perempuan sudah hamil duluan. Di Muaro Jambi Dispensasi Kawin sebanyak 43 perkara,” katanya lagi.

Sementara itu, di tahun 2019 hanya 706 perkara yang sudah diputus. Perkara itu terdiri dari gugatan sebanyak 610 perkara dan permohonan berjumlah 96.

BACA JUGA : Penonton Gubenur Cup Kecewa, Atap Tribun Koni Banyak yang Bocor

“Di tahun 2019 ini juga ada sisa perkara. Perkara itu dilanjutkan di tahun 2020. Jumlahnya 51 perkara. 43 gugatan dan 8 permohonan,” tutupnya.

Tak jauh beda dengan Muaro Jambi, di Merangin, tingkat perceraian tahun 2019 lalu mencapai Angka 447 perkara, dan sudah diputus 441 Perkara. Jika di rata-ratakan, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Bangko setiap bulan sebanyak 37 perkara.

“Sepanjang tahun 2019 Lalu ada 441 Perkara sudah diputuskan dan hanya menyisakan enam perkara,” kata Ketua Pengadilan Agama Bangko Mahmud Dingoran melalui Zari Wardana, Panitera muda hukum, Kamis (8/1/2020).

Zari menambahkan, perkara perceraian di Merangin didominanasi dengan ketidak harmonisan, tanggung jawab dan faktor ekonomi.

BACA JUGA : Kisah Gadis Cilik di Tebo yang Hilang 7 Tahun, Akhirnya Kembali ke Rumah

“Kebanyakan masalah ketidak harmonisan dalam rumah tangga, kemudian ditambah faktor-faktor lainnya,” kata dia.

Saat Biru (Jambiseru) menanyakan usia yang rawan perceraian, panitera muda menjawab kisaran 20 sampai 30 tahun.

“Tertanggal sembilan Januari 2020 sudah 30 berkas perkara sudah masuk,” tutupnya.(don/cr2)

 

Pos terkait