JAMBISERU.COM – Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka. Dua tersangka tersebut berinisial S dan D yang merupakan kontrakan dari proyek pembangunan sekolah tersebut.
BACA JUGA : Paloh: Saat Jokowi Hadapi Ujian Berat, Jangan-jangan Cuma Tinggal Nasdem
Dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com) Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan, penetapan tersangka D setelah penyidik melakukan panggilan sebagai saksi dan dianggap memenuhi dua alat bukti cukup.
“Untuk D kami panggil sebagai saksi. Setelah memenuhi dua alat bukti cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka S, lanjut Luki, dicokok anak buahnya saat berada di Kediri, Jawa Timur. Kedua tersangka itu pun kini sudah ditahan.
“Tersangka S sempat melarikan diri saat diamankan. Saat ini sudah kita tahan di Polda Jatim,” lanjutnya.
Lebih jauh, Luki menjelaskan, peran kedua tersangka S dan D adalah kontraktor yang bertanggungjawab dalam pembangunan.
BACA JUGA : Didukung Sang Ibu, Gadis Ini Jual Kegadisan ke Orang Partai Senilai…
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. (ndy)