Pegawai Honorer Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

Ilustrasi selingkuh. (Ist)
Foto hanya Ilustrasi. (Ist)

JAMBISERU.COM – Seorang pegawai honorer Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng AA PW (36) dan pacarnya yang merupakan guru honorer berinisial Ni Made SND ditangkap polisi karena aktivitas wikwik threesome yang melibatkan pelajar berinisial V (16).

BACA JUGA: Usai Berhubungan Badan, Gadis 21 Tahun Aniaya Pacar karena Ditertawakan

Perilaku wikwik menyimpang tersebut terbongkar, usai Satuan Reskrim Polres Buleleng mendapat laporan dari orang tua siswi V.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto memaparkan lokasi aktivitas threesome tersebut dilakukan di salah satu indekost yang berada di Jalan Sahadewa Singaraja.

“Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos,” ujar Vicky seperti diberitakan Beritabali.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com) di Mapolres Buleleng pada Kamis (7/11/2019) siang.

Sementara itu, SND yang merupakan guru V mengemukakan awal mula saat mengajak korban yang masih merupakan anak didiknya ke indekos pacarnya itu. Setibanya di indekos, tak lama SND dan AA PW melakukan adegan wikwik di depan siswinya.

Setelah itu, dia meminta anak didiknya untuk ikut serta berhubungan wikwikual bertiga di dalam kamar kos.

Untuk saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut. SND bersama AA PW diamankan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan penyidikan secara intensif.

BACA JUGA: Oknum PNS Tewas Saat “Jajan” PSK

Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (put)

Pos terkait