Daftar 32 Obat Sirup yang Izinnya Dicabut BPOM

Foto Ilustrasi Obat Sirup
Foto Ilustrasi Obat Sirup

Jambi Seru – Sebanyak 32 Obat sirup yang diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS), dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pencabutan izin 32 obat sirup tersebut dikeluarkan, sebagai kelanjutan dari investigasi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagai informasi, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas aman dalam obat sirop diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS, Cek Daftarnya, berdasarkan hasil uji sampling, ditemukan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari di dalam obat sirop produksi PT REMS.

Diketahui, kadar EG ditemukan sebanyak 33,46 persen , sedangkan kadar DEG sebanyak 5,94 persen.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB),” kata BPOM.

Tak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh izin edar terhadap 32 obat sirop produksi PT. REMS, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam dari industri farmasi tersebut.

Pos terkait