Daftar 32 Obat Sirup yang Izinnya Dicabut BPOM

Foto Ilustrasi Obat Sirup
Foto Ilustrasi Obat Sirup

Selain itu, BPOM juga meminta PT. REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi serta menarik produknya dari pasaran.

Adapun, beberapa produk yang dilarang itu di antaranya adalah Ambroxol HCI, Antasida DOEN, Broxolic, Calortusin, Calortusin PE, Cetirizine Hydrochloride, Cetirizine Hydrochloride, Cetizine dan Cetizine.

Kemudian, Cotrimoxazole, Dolorstan, Domperidone Maleate, Domperidone Maleate, Fenpro, Ibuprofen, Noze, OBH Rama, Paracetamol, Pseudoephedrine HCI, Ramadryl Atusin dan Ramadryl Expectorant.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ada pula, Ramagesic, Remco Cough, R-Zinc, Sucralfate, Tera F, Tera – PE, Zinc Sulfate Monohydrate dan Zinc Sulfate Monohydrate.

Sebagai informasi, sebelumnya, BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dan izin edar dari sejumlah industri farmasi terkait temuan penggunaan senyawa kimia yang melebihi ambang batas aman.

Beberapa industri farmasi tersebut di antaranya adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Subros Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.

Sementara itu, belum lama ini, BPOM telah merilis merilis 172 daftar obat sirop dari 22 industri farmasi yang dapat kembali diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. Daftar obat sirop tersebut dirilis usai BPOM melakukan proses verifikasi.

“#SahabatBPOM, berikut adalah 172 produk obat hasil verifikasi yang telah memenuhi ketentuan dari 22 industri farmasi, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan,” ujar BPOM.

“Daftar produk ini berdasarkan perkembangan hasil pengawasan terkait sirup obat yang mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol,” ucapnya melanjutkan.

Daftar lengkap 172 obat sirop yang aman tersebut pun dapat diketahui dengan mengunjungi akun Instagram resmi dari BPOM yaitu @bpom_ri.(tra)

Pos terkait