Curhat ke Dukun, Gadis ABG Jadi Korban Pencabulan

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Foto hanya ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Akibat curhat ke dukun, gadis ABG ini malah jadi korban pencabulan. Parahnya, korban yang masih belia ini merupakan teman dari anak pelaku.

Kejadian ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Pelaku diketahui berinisial F (39), warga Kecamatan Cepiring. Pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian, setelah sebelumnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke unit PPA Polre Kendal.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka ini mengaku orang pintar dan mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina, Selasa (6/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Gineung, awal penangkapan dilakukan, adalah setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Barulah setelah itu, pihak Polres Kendal melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berhasil mencabuli korban sebanyak 10 kali, dengan kurun waktu selama dua bulan ini. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai orang pintar kepada korban. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan juga merekatkan hubungan asmara.

Kejadian pencabulan ini berawal, saat korban memiliki masalah dengan pacarnya. Kemudian korban pun mencerikan masalah ini pada temannya. Lalu teman korban ini mengatakan, kalau ayahnya merupakan orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban pulih seperti dulu lagi.

“Korban itu sempat curhat terhadap temannya yang tak lain adalah anak tersangka. Lalu anak tersangka menawarkan kepada korban jika ayahnya orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban dengan sang pacar baik lagi,” katanya.

Korban yang tertarik dengan cerita temannya, kemudian mengajak temannya itu mempertemukannya dengan pelaku atau ayah temannya. Begitu bertemu dengan korban yang memiliki paras cantik, pelaku langsung tergoda.

Pelaku mulai memperdaya korban dengan nasihat dan syarat-syarat yang harus diijalani jika ingin permintaannya terlaksana.

Salah satu ritual yang harus dilakukannya adalah mandi kembang dan pengolesan minyak. Para proses ritual inilah pelaku mulai melancarkan aksinya mencabuli korban.

“Jadi setiap korban ada masalah dengan pacarnya, korban cerita ke tersangka. Tersangka menyuruh korban ke rumah tersangka untuk dilakukan ritual lagi dan terulang lagi persetubuhan itu. Ini dilakukan sebanyak sepuluh kali,” lanjutnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak oles, kalung giok dan batu akik.

“Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara,” pungkasnya.(tra)

Sumber : Detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Lowongan Kerja di BUMN Sucofindo Dibuka, Ini Syarat dan Formasinya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Silaturahmi Dengan FPRJ Tanjab Barat, Wabup Sampaikan Pentingnya Peran Pemuda

Pos terkait