Jambiseru.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa terkait kasus kepemilikan bom molotov.
“Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kami kabulkan, sehingga untuk penahanan terhadap empat adik mahasiswa ini kami lakukan proses penangguhan,” kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Jumat.
Hendri menjelaskan, keputusan tersebut didasari atas pertimbangan asas kemanfaatan, di mana para mahasiswa tersebut masih aktif menjalani pendidikan.
Beberapa di antaranya berada di semester lima, semester tujuh, bahkan ada yang sedang mengerjakan skripsi. Menurutnya, mereka masih membutuhkan bimbingan dari pihak universitas untuk menyelesaikan kewajiban akademisnya sebagai generasi muda penerus bangsa.
Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian bersinergi dengan rektorat universitas untuk melakukan pembinaan agar para mahasiswa tersebut tetap berada di jalur yang benar.
Para mahasiswa yang mendapat penangguhan diwajibkan untuk bersikap kooperatif, memenuhi wajib lapor, dan tidak bepergian ke luar kota untuk kelancaran proses penyidikan.
“Kami harapkan ini menjadi sebuah pembelajaran agar mereka lebih hati-hati dalam berinteraksi dan menanggapi setiap ajakan yang dapat mengarah pada perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Hendri.
Seiring dengan penangguhan penahanan tersebut, tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang lain yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kasus ini.
Kedua terduga berinisial N dan L diamankan di sebuah kawasan perumahan di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Sambutan.
“Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam perakitan bom molotov,” ungkap Hendri.
Sementara Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Profesor Abdunnur, menyatakan komitmen seluruh civitas akademika untuk bersama-sama membangun komunikasi dan menjaga muruah kampus.
Menurutnya, universitas bukan hanya pusat penelitian, tetapi juga pusat peradaban yang harus menyampaikan aspirasi secara profesional dan intelektual untuk memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat sinergi antara kampus dengan pemerintah daerah dan aparat hukum.
Melalui penguatan ini, diharapkan civitas akademika tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berupaya mengganggu stabilitas dan mencederai kemurnian aspirasi intelektual untuk membangun bangsa. (uda)
Sumber: Antaranews.com