Aksi Cabul Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah

Rudapaksa Putri Kandung dari SD
Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Aksi Cabul Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah

JAMBISERU.COM – Joko Purwanto dicokok aparat kepolisian lantaran telah menyetubuhi seorang siswi SMP berinisial RLS hingga hamil tujuh bulan. Aksi cabul Joko itu bermula setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial, Facebook.

BACA JUGATim Bumerang Datang, Preman Kampung Berhamburan

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui FB pada bulan Januari 2018 lalu.

“Kemudian beberapa kali keduanya bertemu di jalan dekat rumah korban hingga akhirnya korban diajak ke salah satu hotel,” kata Ade seperti dikutip dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (3/12/2019).

Dari hasil penyidikan kasus ini, Joko kali pertama menyetubuhi RLS setelah diajak menginap di sebuah hotel di Jalan By Pass Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Februari 2018 lalu. Berahi Joko langsung membuncah kala bertemu korban di dekat rumahnya.

Ade menyebutkan, aksi persetubuhan itu telah terjadi hingga puluhan dari mulai di hotel hingga di pematang sawah.

“Setelah itu, pelaku berkali-kalo menyetubuhi korban di hotel tersebut termasuk pada tanggal 5 Februari 2019 dan tanggal 27 Maret 2019 sesuai nota check in di salah satu hotel. Pelaku lebih dari 10 kali menyetubuhi korban di hotel dan area persawahan rumah pelaku di Desa Bendung, Kecamatan Jetis,” katanya.

Kasus ini diusut polisi setelah keluarga mengorek keterangan RLS ketika badannya menbagian depank drastis membesar. Setelah dikorek-korek, korban akhinya mengakui sedang mengandung karena perbuatan Joko.

Dari pengakuan itu akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan Joko ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto. Bermodal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Joko pada Sabtu (31/11/2019) lalu.

BACA JUGAGempar! Warga Tabir Timur Temukan Mayat Perempuan di Sungai

Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (ndy)

Pos terkait