Tidak Terima Dibilang Covid-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah dan Pulang Pakai Sepeda Motor
JAMBISERU.COM – Tidak terima dibilang positif Covid-19, keluarga korban jemput paksa jenazah almarhum yang masih di bawah umur di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mataher (RSUD RM) Jambi.
Baca Juga : Satu Pasien Suspek Covid 19 Kabupaten Batanghari Meninggal Dunia
Ayah Korban, Mulyadi, yang tinggal di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjalaskan, bahwa anaknya, Senin (31/8/2020) malam dibawa ke RS RM dengan gejala demam. Tiba di IGD dirapid tes, dan dinyatakan positif covid-19.
“Kita tiba jam 8 malam, dirapid tes hasilnya positif. Kemudian dirawat dan meninggal jam 11 malam. Kemudian pihak rumah sakit minta kubur secara Covid-19,” ujarnya, di kamar jenaza RS RM, Selasa (1/9/2020).
Dikatakannya, pihak keluarga menolak untuk makamkan dengan protokol Covid-19, lantaran anaknya hanya di rumah saja.
Kemudian, pihaknya juga meminta untuk membawa pulang almarhum ke rumahnya. Namun, ditahan oleh pihak rumah sakit.
“Sedangkan semalam kita bawa pulang, ditahan. Pihak rumah sakit bilang akan dikubur secara covid-19, kita menolak dan meminta uji swab,” tambahnya.
“Anak saya itu sakit sudah dari 2016, dan gejalanya seperti itu. Anak saya sakit meningitis,” lanjutnya.
Setelah beberapa jam menunggu, sambil menunggu uji swab keluar. pihak keluarga tidak tahan dan langsung menjemput paksa almarhum di kamar jenazah. Kemudian pihak keluarga sempat adu mulut dengan pihak rumah sakit.
Namun, pihak keluarga tetap memaksa untuk membawa almarhum ke rumah duka di daerah RT 13, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pihak keluarga pun, membawa almarhum dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, Wakil Direktur RS RM, Dewi Lestari, di depan pihak keluarga menyayangkan atas pemaksaan pulang pasien tersebut. Katanya, berdasarkan hasil rapid tes yang positif, maka kami lakukan seperti ini dengan jenazah.
“Hasil rapid tes positif makanya kami lakukan seperti itu,” ungkapnya.
Dikatakannya, alat untuk menguji swab mengalami eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang.
Baca Juga : Kecelakaan di Tambang PT Nan Riang Masih Dalam Penyelidikan
“Untuk estimasi biasanya 3 jam, tapi sempat eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang. Namun pihak keluarga tidak mau,” tambahnya.
Kemudian, pihak RS RM dan pihak keluarga menandatangani surat peryataan, perihal pemulangan pasien. (yog)