Cabut 2.051 Izin Tambang, Begini Kata Bahlil

bahlil jelaskan alasan mencabut 2.051 izin tambang
Bahlil jelaskan alasan mencabut 2.051 izin tambang.Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambiseru.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pihaknya mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target 2.078 IUP.

Menurutnya, hal ini merupakan wewenang Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Bahlil mengungkapkan, wewenang tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks itu saya hanya bahas tentang IUP, jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis. Ini adalah mekanisme urutannya,” tutur Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (1/4/2024).

Diakui Bahlil setelah mencabut IUP itu pihaknya masih memberikan ruang kepada teman-teman pengusaha yang merasa keberatan. Sebab katanya, alasan pencabutan IUP ini sudah diumumkan berkali-kali dan sudah dari jauh-jauh hari.

“Pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya ada digadaikan di bank,” katanya.

Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki izin untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.

Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan.

“Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.

“Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba,” ujar Arifin. (uda)

Sumber: iNews.id

Pos terkait