ADKASI Diminta Optimistis, Sari Yuliati Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengajak seluruh anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk tetap optimistis dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengajak seluruh anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk tetap optimistis dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia.

KEPULAUAN RIAU, Jambiseru.com – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengajak seluruh anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk tetap optimistis dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Menurutnya, berbagai penyesuaian kebijakan harus dipandang sebagai peluang untuk mendorong inovasi birokrasi di daerah, bukan sebagai hambatan menuju kemajuan.

Dalam forum ADKASI di Kepulauan Riau, Sari mengatakan perjalanan otonomi daerah merupakan proses panjang dalam mencari keseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta tidak terjebak pada romantisme masa lalu ataupun hanya berfokus pada berbagai keterbatasan yang ada saat ini.

“Jangan terjebak pada romantisme masa lalu atau sekadar mengeluhkan keterbatasan desentralisasi saat ini. Dalam menuju Indonesia Emas 2045, penyesuaian terhadap desentralisasi perlu disikapi dengan optimisme melalui inovasi birokrasi di daerah,” ujarnya.

Sari menilai, salah satu langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, revisi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih adaptif dalam menjawab perkembangan zaman.

Ia menegaskan, revisi undang-undang itu bukan untuk menarik kewenangan dari pemerintah pusat, melainkan menata kembali pembagian kewenangan secara proporsional agar inovasi daerah tidak terkendala regulasi yang terlalu kaku.

Selain itu, Sari juga mendorong penerapan paradigma Desentralisasi Asimetris. Menurutnya, kebijakan desentralisasi ke depan tidak bisa lagi diberlakukan secara seragam karena setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan, sejarah, budaya, hingga kondisi geografis yang berbeda.

“Desentralisasi ke depan tidak bisa lagi dikelola dengan pendekatan yang menyeragamkan semua daerah. Arahan kebijakan dalam revisi undang-undang ini harus memuat semangat Otonomi Daerah Asimetris. Ini bukan hanya soal status politik wilayah tertentu, melainkan inovasi tata kelola berbasis kapasitas fungsional,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum ADKASI, Herman Efendi, menyambut positif pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat pembangunan daerah sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Wakil Ketua DPRD Merangin itu juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan menjadi kunci agar pembangunan di daerah dapat berjalan lebih maksimal.

“Dengan sinergitas, maka kita optimistis pembangunan daerah bisa tercapai dengan maksimal,” pungkasnya.(**)

Pos terkait