JambiSeru.com,Merangin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Kabid Bina SMP mengambi langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok iuran komite untuk pembangunan sekolah SMPN 6 Merangin.
Kabid Bina SMP Juhendri menegaskan, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan dan iuran dalam bentuk apapun dengan dalih pembangunan sekolah.
Juhend mengaku sudah mendapat informasi pungutan Rp. 35,000 persiswa setiap bulannya yang terjadi di SMPN 6 Merangin dan telah memanggil Kepala Sekolah Surjono. Rabu (30/7/2025)
“Tadi Kepsek sudah dipanggil, iuran atau pungutan itu tidak dibenarkan. Kita minta dikembalikan kepada walimurid,”tegas Juhend.
Selain itu Juhend menambahkan, setiap sekolah sudah mendapatkan dana biaya operasional sekolah (BOS) jadi untuk apalagi pungutan-pungutan yang memberatkan walimurid.
“Untuk setiap sekolah khususnya dibawah naungan Bidang Bina SMP agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan walimurid meski dengan alasan pembangunan. Dan ini imbauan untuk semua SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin,”jelasnya.
Sementara itu Kepala SMPN 6 Merangin Surjono dikonfirmasi mengatakan, bahwa pungutan itu akan digunakan untuk keperluan membayar gaji honorer TU, Penjaga Sekolah dan pembangunan sekolah.
“Sebenarnya pungutan iuran komite ini untuk bayar honor TU, Penjaga sekolah dan pembangunan, karena kalau mengandalkan dana BOS tidak mencukupi. Namun jika tidak diperbolehkan Kabid Bina SMP akan kita kembalikan,”ujar Kepsek.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, SMPN 6 Merangin mendapat kucuran dana BOS berkisar Rp. 200,000,000 setiap tahunnya, selain itu sekolah yang bertempat di Desa Pinang Merah Pamenang Barat ini juga diketahui memiliki kebun sawit yang sudah menghasilkan 4 juta hingga 5 juta setiap bulannya.(Edo)