JAMBISERU.COM MERANGIN – Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan Sekda Merangin yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga sengaja di abaikan dan bakal menjadi polemik berkelanjutan.
Advokat Darul Khotni saat dibincangi via ponsel pribadinya mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya telah berkirim surat ke Ombudsman RI perwakilan Jambi dan Bawaslu RI terkait Pertek pengunduran Ir Fajarman dalam jabatan Sekda Merangin yang tidak ditindaklanjuti Pj Bupati Merangin.
“Sebelumnya kita sudah jadwalkan menyurati Bawaslu RI hari ini terpaksa ditunda dulu, karena ada urusan lain dan mendadak ke Padang,” kata Darul. Rabu (24/7/2024).
Meski demikian, Darul menegaskan tetap berkirim surat ke Bawaslu RI demi adanya kepastian hukum terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di pilkada.
“Yang saya persoalkan kepada Bawaslu RI adalah netralitas yang termuat didalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Disitu disebutkan penyelenggara kebijakan didasarkan atas asas netralitas. Apakah asas ini tidak berlaku bagi ASN yang punya jabatan tinggi, sehingga bebas memasang baliho dan mendaftar di partai politik. Atau hanya diperuntukkan bagi ASN rendahan, yang jika ketahuan memberi simbol dan berfoto dengan para kandidat calon kepala daerah sehingga harus dijatuhi hukuman administrasi,”jelasnya.
Darul mengatakan, bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No.20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan “Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas”. apabila ASN tidak mentaati kewajiban tersebut, maka berdasarkan undang-undang ASN tersebut dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Pj Bupati Merangin mengetahui bahwa Ir. Fajarman, banyak memasang baliho dan telah pula mendaftar di partai politik sehingga Pj Bupati Merangin menyetujui dan memproses pengunduran diri Ir. Fajarman. Artinya, Pj Bupati mengetahui bahwa Ir. Fajarman mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekda karena alasan politik. Nah seharusnya ketika Pertek itu keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pj Bupati Merangin harus menindaklanjutinya,”tambahnya.
Karena Pj Bupati Merangin tidak menindaklanjuti Pertek tersebut, menurut Darul Pj Bupati diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Nanti sambungnya, dirinya minta agar Bawaslu RI memeriksa ini sesuai dengan penegasan Anggota Bawaslu RI di Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Desember 2023 yang lalu bahwa Bawaslu RI berwenang untuk mengusut netralitas ASN.
“Dalam hal hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan terbukti, saya mohon agar Bawaslu RI merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri supaya para pejabat terkait diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”pungkasnya.(*)













