Pembahasan R-APBD Merangin Tahun 2026 Ditunda, DPRD Minta TAPD Lebih Serius

Wakil Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dan Anggota Banmus Hasren Purja Sakti. foto: Edo Guntara
Wakil Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dan Anggota Banmus Hasren Purja Sakti. foto: Edo Guntara

Jambiseru.com, Merangin — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Merangin resmi menjadwalkan ulang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Merangin Tahun 2026. Penundaan ini dilakukan pada Senin (17/11/2025), setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat hadir pada jadwal sebelumnya.

Sesuai agenda yang telah disusun sebelumnya, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar), TAPD, dan OPD direncanakan berlangsung pada 16–20 November 2025. Namun, pertemuan tersebut batal karena Ketua TAPD yang juga Pj Sekda Merangin, Zulhifni, tidak hadir, begitu pula Kepala Bappeda Merangin.

Wakil Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, membenarkan bahwa Banmus telah melakukan penjadwalan ulang dan semua pihak telah menyepakatinya.

“Penjadwalan ulang pembahasan R-APBD Merangin Tahun 2026 sudah kita sepakati. Hari ini seharusnya pembahasan digelar, namun Ketua TAPD dan Kepala Bappeda tidak hadir. Yang hadir hanya Wakil Ketua TAPD, yakni Kepala BPKAD,” ungkap Herman Efendi.

Terkait ketidakhadiran tersebut, Fendi menjelaskan bahwa Pj Sekda Zulhifni telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD mengenai ketidakhadirannya. Adapun Kepala Bappeda disebut berhalangan hadir karena urusan keluarga.

Banmus kemudian menetapkan jadwal baru pembahasan R-APBD pada 24 November 2025, hingga batas akhir pengesahan pada akhir November 2025.

Seperti diketahui, Pj Sekda Merangin sedang mengikuti assessment test Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama Sekda Merangin di Pekanbaru, Riau, pada 17–18 November 2025. Sementara pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 23 November 2025.

Berikut 5 peserta Selter Sekda Merangin yang mengikuti Assesment Test di Pekan Baru; Asisten II Setda Zulhifni yang juga Pj Sekda, Kepala BPPRD Siti Aminah, Kepala DPMD Deddi Chandra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Firdaus, Kepala Pelaksana BPBD M Sahiri.

Anggota Banmus DPRD Merangin, Hasren Purja Sakti, menegaskan bahwa meski waktu makin sempit, pembahasan harus tetap berjalan secara maksimal.

“Dengan waktu yang mepet, apakah pembahasan nanti bisa maksimal? TAPD harus serius. R-APBD ini harus disahkan akhir November 2025,” tegas legislator Fraksi Perindo tersebut.

Hasren juga mengingatkan agar keterlambatan pembahasan tidak berdampak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Setiap rupiah yang dianggarkan itu adalah uang rakyat, jadi kebijakannya harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Edo)

Pos terkait