Jambiseru,Bangko – DPRD Merangin telah mengagendakan Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD kabupaten Merangin tahun 2026 dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025) malam, atau tepatnya selesai pelaksanaan paripurna pengesahan RPJMD, namun paripurna terpaksa ditunda karena pembahasan anggaran belum selesai dengan TAPD kabupaten Merangin.
Dewan menyampaikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak kooperatif selama pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin.
Bahkan dari informasi yang didapat, dari 16 orang TAPD hanya 5 (Lima) orang yang hadir saat pembahasan bersama Banggar, bahkan Sekda sebagai koordinator TAPD juga tak muncul saat pembahasan.
Pantauan dilapangan, Paripurna sempat dibuka oleh Pimpinan rapat, yang saat itu dipimpin Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi, namun ada interupsi dari anggota DPRD Merangin Fraksi Demokrat, As’ari El Wakas yang juga anggota Banggar, meminta pimpinan paripurna menunda paripurna dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Merangin tahun 2026 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pimpinan rapat juga membacakan berita acara dari Banggar, tentang permasalahan yang terjadi terkait pembahasan anggaran, dan setelah mendapat persetujuan dari anggota DPRD Merangin yang hadir, paripurna tersebut pun di skor sampai waktu yang tidak ditentukan.
Herman Efendi yang dikonfirmasi usai paripurna menjelaskan, bahwa penundaan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD kabupaten Merangin tahun 2026 tersebut, karena dari Badan Anggaran menyampaikan TAPD kurang kooperatif.
“Beberapa hari pembahasan, para petinggi di TAPD itu sendiri termasuk Ketua TAPD nya, termasuk Sekretaris TAPD nya, tidak ada dalam musyawarah Badan Anggaran. Sehingga kita sepakat menunda pembahasan KUA-PPAS malam ini dan diskors hingga waktu yang tidak ditentukan,”ungkap abong Fendi.
Dengan kondisi tersebut lanjut Fendi, DPRD Merangin melalui Banggar akan kembali membahas KUA-PPAS bersama OPD, karena masih banyak OPD yang belum selesai pembahasan.
“Beberapa OPD belum diselesaikan itu menyangkut hajat orang banyak. Kami Badan anggaran menemukan adanya kekurangan anggaran belanja gaji untuk adek-adek kita para honorer, yang belum diakumulasi dan disiapkan oleh TAPD,” ungkapnya.
Terkait gaji honorer yang belum tersedia oleh TAPD di tahun 2026, maka Dewan mengajak TAPD menkroscek kembali. “Ini harus kita evaluasi, jangan sampai tahun 2026 mereka (adek-adek) honorer tidak terima gaji,”ujarnya.
Maka dirinya mengajak TAPD kooperatif, bersama-sama membahas KUA-PPAS, sehingga pengesahan KUA-PPAS APBD Merangin 2026 bisa dilakukan tepat waktu.
“Paling lambat, sesuai aturan itu pertengahan Agustus atau minggu kedua bulan Agustus sudah disepakati, jadwalnya malam ini, karena belum selesai, ya mau gimana lagi. Jangan sampai nanti, kabupaten Merangin mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Kita tidak mau hal ini terjadi, kami DPRD tentu tidak mau kena imbasnya,”tambahnya.(Do)