Jambiseru.com, Merangin – Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat truk barang grosir sembako di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merangin langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Jumat (12/9/2025).
Kepala Dishub Merangin, Drs. H. Shobraini, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu pada Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan, bongkar muat di badan jalan tidak dibenarkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Tim kami sudah turun dipimpin Kabid Lalin. Selain mengecek, kami juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko bahwa bongkar muat di atas badan jalan tidak diperbolehkan,” jelas Shobraini.
Tidak hanya sosialisasi, Dishub juga memberikan sanksi berupa surat teguran kepada pemilik toko grosir sembako tersebut.

Langkah tegas ini diapresiasi warga Bangko. Mereka menilai aktivitas bongkar muat truk di badan jalan kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
“Kalau ada bongkar muat barang di badan jalan, apalagi mobil truk, tentu mengganggu dan membuat jalan semakin sempit. Seharusnya bongkar muat dilakukan di gudang, jangan sampai usaha justru merugikan orang banyak,” ujar salah seorang warga Bangko.
Dengan adanya tindakan Dishub, masyarakat berharap aktivitas serupa tidak lagi terjadi di wilayah Bangko demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.(Edo)













