Jambiseru.com MERANGIN – Terlibat kasus Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seorang ibu rumah tangga (Irt) yang berinisial di Merangin di proses hukum.
Informasi yang dihimpun dari polisi, perempuan 38 tahun berinisial AI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ia merupakan Warga Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau oleh pihak kepolisian resor (Polres) Merangin.
Sebelumnya, pada Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 14:00 WIB Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin mendatangi titik hotspot berdasarkan data Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Desa Muara Siau.
Setibanya di lokasi, rombongan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mulyono menemukan bahwa telah terjadi Karhutla, yang mana api sudah dalam kondisi padam dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat dan selanjutnya Penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Mapolres Merangin untuk di proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat konferensi pers. Jum’at (2/8/2024) Siang.
Selain itu, dikatakan Ruri Roberto bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.
“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk Tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut”ujarnya.
Ruri Roberto juga menegaskan, bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu maupun korporasi,”tambahnya.
Ruri Roberto juga mengimbau kepada masyarakat Merangin, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara, terlebih saat ini memasuki minggu ke empat musim kemarau.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain,”pungkasnya.
Untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar.(Edo)













