JambiSeru.Com,Merangin – Kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Merangin terus bergulir. Setelah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kini polres Merangin juga menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasatreskrim polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya telah menyambangi Kemenpan RB terkait dugaan pemalsuan data PPPK formasi tahun 2023.
“Kita sudah bersurat, apakah dari sembilan orang ini ada melakukan pelanggaran pidananya,”ujar Mulyono diruangannya. Kamis (2/5/2024).
Untuk dugaan manipulasi data pokok pendidikan (dapodik) PPPK lanjut Mulyono, pihaknya telah menyurati Kemdikbud RI.
“Terkait persoalan mutasi data dapodik dari sekolah ke sekolah lainnya sehingga bisa lolos dan menjadi peserta PPPK, untuk itu kita menunggu balasan surat dari Kemendikbud,”katanya.
“Begitupun dengan dugaan manipulasi data dapodik itu juga telah kita sampaikan ke Kemendikbud. Itu juga termasuk 9 orang PPPK yang dilaporkan Ormas Pekat IB ke Polres Merangin,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan manipulasi data dan gratifikasi penerimaan PPPK Merangin tahun 2023 itu dilaporkan Ketua DPD Ormas Pekat IB Merangin Yuzerman Buyung pada 8 Januari 2024 lalu.
Sebanyak 9 orang PPPK yang dinyatakan lulus terindikasi pemalsuan data. Berdasarkan temuan Ormas Pekat IB Merangin yakni, adanya SK ganda tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD), perangkat desa, bahkan tak pernah honorer sebagai guru kontrak namun dinyatakan lulus dengan dalil terdaftar di dapodik.(*)













