Kabur Usai Mencuri Ayam, Maling di Kuala Tungkal Malah Meninggalkan Motornya

Maling di Kuala Tungkal
Sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nopol BH 4673 OB itu dibiarkan terpakir di dekat rumah warga. Foto : Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Ada-ada saja ulah maling yang satu ini. Kabur usai mencuri ayam warga, maling di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini malah meninggalkan motornya.

Kejadian ini terjadi di RT11, Kelurahan Patunas pada Selasa (31/5/2022). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini berawal saat pelaku sekitar pukul 04.00 WIB berusaha mencuri ayam milik salah seorang warga bernama Sayuti (76). Namun belum lagi usahanya berhasil, aksinya kepergok warga.

Karena takut tertangkap, pelaku langsung melarikan diri. Namun sepeda motor milik pelaku malah tertinggal. Sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nopol BH 4673 OB itu dibiarkan terpakir di dekat rumah warga.

Bacaan Lainnya

Sementara pemilik ayam, Sayuti, mengaku saat kejadian dirinya sedang tidur. Ia terbangun setelah salah seorang tetangganya membangunkannya.

“Waktu itu saya sedang tidur, setelah tetangga membangunkan saya, saya langsung keluar rumah, setelah keluar rumah, pelaku sudah kabur, kemudian kami langsung mengamankan barang bukti, berupa sebuah motor mio soul GT dan sepasang sandal,” ungkap Sayuti.

Ditambahkan Sayuti, untuk masalah motor pelaku, sudah dilaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Tadi pagi sudah kita laporkan besama pak Ketua RT, selanjutnya Barang Bukti sudah di amankan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Agung, melalui bhabinkamtibmas Kelurahan Patunas, Polsek Tungkal Ilir, Brigadir Muhammad Yusuf, kepada BIRU (jambiseru.com) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya bg, baru percobaan maling ayam, sementara berupa 1 unit motor Yamaha mio soul GT sudah kita amankan,” katanya via Whatsapp, Selasa (31/5/2022).

Ditambahkan Bhabinkamtibmas, untuk sementara mengamankan BB dan menyelidiki keberadaan serta identitas terduga pelaku.

“Apabila pelaku sudah terdeteksi, akan segera langsung kami amankan, serta langsung diproses penyelidikan, kemudian setelah proses berlangsung, pelaku bisa dikenakan pasal 363 dengan ancamna kurang lebih 7 tahun penjara,” terangnya. (cr01)

Pos terkait