Inspektorat Batanghari Akan Awasi Dana Penanggulangan Covid 19
Jambi – Inspektorat Batanghari bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Batanghari untuk mengawasi dana penanggulangan Covid 19 sebanyak Rp. 44,9 miliar yang menggunakan dana APBD Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Batanghari, Muhklis mengatakan, pengawasan tersebut dilakuakan sesuai dengan intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri).
Baca Juga : Perumahan Pasien 06 Jambi Disemprot Disinfektan, Warga Cemas
“Iya, kita harus benar-benar kami awasi, karena ini bantuan bencana dan harus tepat sasaran,” kata Inspektur Batanghari, Muhklis, Kamis (16/4/2020).
Disebutkan Muhklis, proses pendampingan pengawasan yang dilakukan dengan cara memeriksa setiap pengadaan barang untuk penanggulan Covid 19 ini.
“Fisik barang kita periksa dan menyesuaikan dengan harga barang, setelah itu baru kita lakukan dengan kontrak dengan pihak ke Tiga,” ujarnya.
Dilanjutkan Muhklis, pihaknya saat ini telah memeriksa pengadaan barang yang telah sampai di rumah sakit umum hamba muara bulian.
“Tujuh macam barang sudah kita periksa fisiknya. Tinggal menunggu harganya, karena pengawasan kami sebanyak tiga tahapan. Setelah selesai dan kita yakin baru kita kontrak dengan pihak ke tiga,” terangnya.
“Untuk total yang dibelanjakan kita belum mengetahui, karena proses pemeriksaan kita belum selesai. Karena kita belum yakin dengan barang yang ada,” tambahnya.
Diterangkan Muhklis, untuk keberadaan dana tersebut berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari sebanyak Rp. 44,9 miliar tersebut.
“Dana tersebut tidak bisa kita mengelolanya, karena sesuai dengan petunjuk LKPP semua belanja dilakukan oleh BPBD,” sebutnya.
Diharapkan Muhklis, dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid 19 tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Karena dana ini terdiri dari tiga macam.
Baca Juga : Pasien 07 Corona Jambi Asal Sungai Penuh, Kerinci Kian Rawan
“Selain pengadaan APD, dana ini juga diperuntukan untuk warga yang terdampak oleh Covid 19 ini. Jadi ini kita awasi semua sampai ke penerima bantuan tersebut,” terangnya.
“Jadi, jika ada yang berani menyelewangkan dana tersebut akan kita tindak tegas, seperti yang disampaikan KPK hukuman mati sebagai hukuman terberatnya,” pungkasnya. (riz)