“Kita ingin melanjutkan kerjasama ini karena masih ada aset desa yang belum dipindah nama ke Pemerintah desa. Ini juga karena masih ada aset desa yang diperjualbelikan,” ujarnya.
Kepala desa yang sudah terlanjur memperjualbelikan aset tersebut diminta untuk segera mengembalikannya.
“Jika tidak mengembalikan, tidak merespon, mengabaikan nanti tindak lanjutnya akan diproses penegakan hukum,”tandasnya. (edo)













