Buhri Y menjelaskan, beberapa tahun yang lalu memang ukuran yang dipakai adalah beras 3,8 kg sesuai ketentuan Mazhab Imam Hanafi. Namun pada tahun ini tidak lagi.
“Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI, dan Baznas Provinsi Jambi tersebut, maka itulah yang kami ikuti. Makanya tahun ini pakai 2,5 kg dikali dengan harga beras perkilo yang telah ditetapkan oleh koperindag,” tutupnya.
Itulah besaran zakat fitrah Muaro Jambi tahun 2023.(uda)
BACA BERITA MUARO JAMBI LAIN DI SINI












