Kepala DPMD Merangin: Kades Harusnya Prioritaskan RPJMD Bukan Berhentikan Perangkat

Kepala DPMD Merangin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andrie Fransusman. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambi SeruBupati Merangin, H Mashuri telah melantik 169 Kepala Desa pada 14 Juni lalu. Namun usai pelantikan, timbul polemik terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andrie Fransusman, jika tidak ada rekomendasi dari Kecamatan, maka pengangkatan perangkat Desa tidak sah.

“Tidak sah, cacat hukum itukan jelas melanggar aturan. Camat itukan perpanjangan tangan Bupati, proses pemberhentian (perangkat desa-red) yang tidak mengikuti mekanisme itu dipastikan cacat hukum. Sehingga Camat bisa bertindak sesuai kewenangan yang mereka miliki,” terang Andrie belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Dalam mekanisme pemberhentian itu, kata Andrie, misalnya permintaan perangkat desa itu sendiri atau meninggal dunia. Akan tetapi pemberhentian perangkat karena hal lain tentu harus konsultasi terlebih dahulu, setelah itu harus ada rekomendasi Camat.

“Karena isi rekomendasi tersebut bukan hanya semata mata tentang pemberhentian, dengan adanya pemberhentian itukan terjadi kekosongan. Selanjutnya ada amanah yang dititahkan kepada Kades melakukan penjaringan, kalo tidak ada penjaringan tiba-tiba pengangkatan, itu juga salah,” terangnya.

Di dalam rekomendasi Camat, lanjutnya, berbunyi segera melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan mekanisme penjaringan.

Jika ada perangkat Desa yang dipecat Kades secara sepihak itu melapor ke DPMD Merangin, maka menurut Andrie pihaknya akan segera memprosesnya. Bahkan Kades terancam disanksi.

“Nanti akan kita proses. Terkait sanksi, seperti penundaan pembayaran Siltap (Penghasilan tetap), tunjangan Kepala Desa, perangkat desa, BPD. Karena fungsi pengawasan BPD tidak berjalan. Kemudian bisa sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa sampai pemberhentian,” tambahnya.

Andrie juga mengimbau kepada semua Kades dalam Kabupaten Merangin, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, agar menjalankan sesuai prosedur.

“Pemberhentian perangkat Desa itu bukan menjadi prioritas utama Kades, prioritas utama adalah menyelesaikan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa-red), 3 bulan sejak dilantik harus selesai,” ujarnya lagi.

“Kalau memang mau evaluasi kinerja Aparatur Pemerintah Desa sambil jalan bisa, tapi dibuat Peraturan Kepala Desa(Perkades), teknis apa saja yang mau dievaluasi, apakah kehadiran atau target kinerjanya,”pungkasnya. (edo)

Pos terkait