147 Balon Kades di Tanjabbar Mendaftar untuk Ikuti Pilkades Serentak

Pilkades
Ilustrasi Pilkades. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 43 Desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pilkades serentak Tahun 2022 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi, melalui Kabid bidang admitrasi pemerintahan desa (BAPD), Desi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, persiapan Pilkades saat ini memasuki tahap perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan waktu dilakukan bagi desa yang peserta pilkadesnya kurang dari dua calon.

“Itu yang kurang dari dua ya, kalau lebih, ya sudah berarti selesai. Jadi dari 43 desa, terhitung sampai saat ini ada sebanyak 147 orang Bakal Calon (Balon),” katanya kepada BIRU (jambiseru.com), Senin, (25/7/2022).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Desi, ada beberapa desa yang memiliki Balon lebih dari 5 orang. Untuk itu akan dilakukan seleksi sesuai dengan Perbup.

“Jadi, bagi desa yang memiliki lebih dari 5 calon, akan kita lakukan seleksi sesuai yang ada di Perbub. Kita lakukan tahapan seleksi,” ucapnya.

Dikatakan Desi, tahapan seleksi akan dilaksanakan setelah di tanggal 6 sampai 8 Agustus 2022, jika ada seleksi penetapan Calon.

Sementara untuk desa yang jumlah peserta Pilkadesnya masih kurang, atau hanya satu pendaftar, ada sebanyak 3 desa. Tiga Desa tersebut yaitu Desa Brasau di Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Kuala Baru di Kecamatan Seberang Kota dan Desa Marga Rukun di Kecamatan Senyerang.

“Harus ada calon 2 orang atau lebih, jika tidak ada, bupati berhak menunda Pilkades. Apabila ditunda, maka akan ada Pjs Kades untuk mengisi 3 desa tersebut, kita berharap tidak ada Pjs dalam 3 desa tersebut,” jelasnya.

Desi menjelaskan, tahapan selanjutnya pada Pilkades serentak dilakukan tanggal 9 sampai 22 Agustus. saat itu akan dilakukan pencetakan surat suara. Surat suara ini dibuat setelah calon ditetapkan. Kemudian masa Kampaye pada tanggal 23 sampai 25 Agustus. Setelah itu masa tenang pada tanggal 26 sampai 28 Agustus, terakhir pada tanggal 29 Agustus akan dilaksanakan pemungutan suara.

“Jadi, masih ada waktu untuk mencalonkan diri sebagai Balon Kades, lebih khusus untuk 3 desa yang masih memiliki calon tunggal, sebelum jatuh tempo masa perpanjangan waktu pendaftaran,” tukasnya. (put)

Pos terkait