Penderita Disabilitas di Batanghari Digauli Ayah Tiri Hingga Hamil

Penderita Disabilitas di Batanghari

JAMBISERU.COM – Tidak tahu apa yang ada di pikiran T (41), warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, hingga tega menggauli anak tirinya F(26), hingga hamil. Padahal anak tirinya tersebut menderita cacat fisik dari lahir atau penderita disabilitas.

Saat ini usia kandungan korban sudah mencapai tujuh bulan. Keadaan ini pula yang menguak perbuatan pelaku pada korban.

Terbongkarnya kasus ini terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu. Saat itu ibu kandung korban curiga melihat anaknya yang mengalami cacat fisik dari lahir, sudah beberapa bulan ini tidak datang bulan.

Bacaan Lainnya

Pada bulan April 2022, ibu kandung korban melihat perut anaknya semakin membesar. Akhirnya ibu kandung korban membawa anaknya ke bidan desa setempat. Namun, jawaban bidan desa pada waktu itu hanya mengatakan anaknya demam biasa dan diberi obat.

Akan tetapi pada bulan Juli 2022, korban mengeluhkan sakit pada perutnya. Kemudian ibu korban kembali memanggil bidan ke rumah untuk melihat anaknya. Bidan akhirnya menyarankan agar korban ke rumah sakit muara bulian untuk menjalani USG.

Saat menjalani USG betapa terkejutnya ibu korban mendapati anaknya sudah hamil Tujuh bulan. Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengakui bahwa penyebab dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya.

Berdasarkan hal tersebut, ibu korban akhinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinan Ginting saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar kita telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap orang yang mengalami disabilitas,” ungkap Kanit PPA, IPDA Ferdinan Ginting, Rabu (24/08/2022).

Dikatakan Ginting, berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit IV Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Mersam sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan persetubuhan dengan seseorang perempuan penyandang disabilitas dan atau melakukan pemerkosaan dirumah terlapor.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tersebut tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Disebutkan Ginting, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf a dan h uu nomor 12 th 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 10 tahun atau 15 tahun penjara.

“Untuk pengakuan dari palaku hanya dua kali melakukan tindakan persetubuhan kepada korban. Sedangkan modusnya menjaga anaknya saat istrinya sedang bekerja di luar,” katanya. (riz)

Pos terkait