Jambiseru.com – Kisruh PT Kurnia Palma Agung Lestari (KPAL) dengan para buruh pekerjanya berujung mediasi. Proses mediasi antara pihak perusahaan dengan buruh asal Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir ini, difasilitasi pihak Pemkab Merangin.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (wabup) Merangin, Mashuri menyatakan, jika pihak buruh tidak melanggar aturan, Pemkab Merangin akan tetap berpihak ke pihak buruh.
Secepatnya Pemerintah akan menurunkan Tim ke Pabrik PT KPAL untuk bertemu langsung dengan Direktur perusahaan sawit itu. Ini dilakukan, guna menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
“Tim yang akan kita turunkan itu terdiri dari, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag dan Kabag Hukum. Mereka akan bertemu langsung dengan Direktur PT KPAL, guna mengakomodir keinginan buruh,” ujar Wabup.
Humas PT KPAL, H M Puadi, ketika dikonfirmasi usai partemuan mengatakan, jika aspirasi dari adik-adik yang mengajukan permohonan ke PT KPAL, salah satu yang diminta buruh bongkar muat sudah dipahaminya.
“Kalau masalah itu ada aturan perusahaan, kami juga sudah memperhatikan dari awal pertemuan itu. Kalau betul-betul adik-adik itu minta pekerjaan, ada aturan perusahaan,” terang H M Puadi.
Ia juga menyebutkan, jika pihak perusahaan akan mempertimbangkan usulan buruh bongkar muat. Jika sesuai aturan perusahaan, usia buruhnya harus 30 tahun ke bawah. Namun harus terlebih dahulu membuat lamaran kerja, kemudian akan dipertimbangkan kelayakannya, sesuai dengan skil masing-masing. (edo)